Sejarah

Universitas Riau (UNRI) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. Universitas Riau memiliki 109 Program Studi yang tersebar di 11 Fakultas. Universitas Riau masuk dalam 30 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia (UniRank 2022) dan terakreditasi berdasarkan SK BAN-PT No. 452/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/VII/2023, diakui sebagai institusi pendidikan tinggi peringkat ‘A’ , peringkat tertinggi dalam akreditasi. 

Universitas Riau menawarkan berbagai kesempatan belajar dengan profesor terkemuka dari berbagai keahlian. Universitas Riau membekali mahasiswa, tidak hanya dengan pengetahuan, tetapi juga pengalaman praktis agar kemampuan mahasiswa tetap relevan dalam dunia persaingan global. Universitas Riau juga berfokus pada pembentukan keterampilan (lifelong skills) mahasiswa yang akan bermanfaat bagi karir masa depan mereka.

Fakultas Hukum Universitas Riau merupakan salah satu fakultas yang ada di Universitas Riau. Fakultas Hukum Universitas Riau merupakan salah satu Fakultas Hukum tertua dan terkemuka di pulau Sumatera. Sejarah mencatat bahwa Fakultas Hukum Universitas Riau telah banyak memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa dan negara, ditambah dengan angka peminat yang tinggi, menjadikan Fakultas Hukum Universitas Riau menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri terfavorit untuk studi hukum di pulau Sumatera. Fakultas Hukum Universitas Riau berada di peringkat ke-xx untuk “kategori xxxx” di antara universitas terkemuka di Indonesia yang menawarkan pendidikan hukum, menurut xxx University Rankings untuk tahun 2023.  

Fakultas Hukum Universitas Riau (selanjutnya disingkat FH UNRI ) berasal dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) UNRI, yang dibentuk berdasarkan Surat Persetujuan Senat Universitas Riau Nomor : 150/J19/Senat/2000 tanggal 08 Maret 2000 dan dikukuhkan dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1706/D/T/2002 tanggal 14 Agustus 2002. Program melalui Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor: 189/J19/AK/2004. Saat ini, FH UNRI berkedudukan di Jln. Pattimura No. 9 Pekanbaru-Riau dengan predikat akreditasi A Studi Ilmu Hukum ini kemudian diresmikan menjadi fakultas yang berdiri sendiri pada tanggal 15 Desember 2004 dari BAN PT. Pembentukan Laboratorium Klinis Hukum juga menjadi salah satu ciri khas Fakultas Hukum Uniersitas Riau yang berorientasi bahwa pembangunan pendidikan hukum itu harus mengantisipasi perubahan-perubahan di masa depan, seperti saat ini Fakultas Hukum memiliki klinik hukum antikorupsi, klinik hukum pidana, klinik hukum perdata, dan klinik hukum lingkungan dengan jumlah mahasiswa terbatas, pendalaman materi secara komprehensif, dan pelibatan praktisi.

Fakultas Hukum Universitas Riau memiliki kurikulum terbaru yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan dari seluruh stakeholders terkait, seperti antara lain yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UU No. 12/2012 tersebut mengamanatkan perubahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) diperkuat dengan KKNI bahwa lulusan Pendidikan Tinggi harus mampu mempunyai capaian pembelajaran berupa sikap dan tata nilai, penguasaan pengetahuan, kemampuan kerja, serta kompetensi dan tanggung jawab. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Riau terus-menerus meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. Fakultas Hukum Universitas Riau saat ini memiliki Program Studi (Prodi) sebagai berikut:

  • Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum;
  • Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum;

Pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum, dimaksudkan untuk menghasilkan ahli-ahli hukum, khususnya  Sarjana Hukum yang peka dan tanggap terhadap perubahan dan perkembangan sosial, dan ilmu pengetahuan, sehingga mampu mengisi peluang kerja baru yang tersedia. Ahli Hukum ini diperlukan terutama untuk mengefisienkan dan mengefektifkan implementasi program-program pembangunan dan pemecahan-pemecahan praktis permasalahan hukum dalam masyarakat dan mampu dengan baik menjadi community leader. Program Studi Ilmu Hukum juga berusaha pula memperluas layanan dengan membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM), Unit Penelitian dan Pengabdian (UPP), Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Badan Kajian Konstitusi (BKK),  Badan Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (BAKAT), Unit Jurnal Ilmu Hukum,  dan Laboratorium Hukum. Diharapkan dengan memperluas layanan terhadap masyarakat, Program Studi Ilmu Hukum dapat berkembang secara keilmuan dan memberikan bekal praktik pada mahasiswa juga dosen Program Studi Ilmu Hukum. Layanan pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum saat ini membuka 4 (empat) Bagian, yaitu Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Internasional, Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara yang saat ini telah memiliki mahasiswa berjumlah 1500 orang dan lulusan sebanyak 590 orang. Saat ini, telah dibuka Program Magister Ilmu Hukum yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 201/E/O/2013 tentang Izin Penyelenggaran Program Studi Ilmu Hukum (S-2) Pada Universitas Riau pada tanggal 21  Mei  2013 yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan akreditasi minimal dan saat ini telah memperoleh Akreditasi B. Melalui Program Magister Ilmu Hukum  ini diharapkan dapat mencetak lulusan yang berdayaguna secara spesifik untuk dapat menganalisa dan menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.