Program Studi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau sukses menyelenggarakan Kuliah Umum pada Sabtu, 25 April 2026, yang bertempat di Ruang Vcon FH UNRI dengan mengangkat tema strategis mengenai implikasi dan implementasi restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru. Agenda akademik ini menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama yang memberikan telaah mendalam mengenai pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia, didampingi oleh Dr. Mukhlis, S.H., M.H. selaku moderator. Diskusi ini menjadi sangat relevan bagi mahasiswa pascasarjana untuk memahami bagaimana pendekatan keadilan restoratif diintegrasikan dalam kerangka hukum nasional yang baru guna mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan.
Pelaksanaan Kuliah Umum ini turut dihadiri dan didukung penuh oleh jajaran Pimpinan Universitas dan Fakultas, di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Dr. Rahmad Hendra, S.H., M.Kn. Hadir pula Ketua Jurusan Dr. Zulfikar Jayakusuma, S.H., M.H., Koordinator Prodi S2 Ilmu Hukum Dr. Davit Rahmadan, S.H., M.H., beserta Bapak Ibu Dosen di lingkungan FH UNRI. Antusiasme peserta yang merupakan mahasiswa magister hukum terlihat dari diskusi interaktif yang berlangsung sepanjang acara. Melalui kegiatan ini, Fakultas berharap dapat terus konsisten menghadirkan para ahli guna menunjang iklim akademik yang berkualitas dan kompetitif bagi seluruh sivitas akademika.


