KEJAKSAAN TINGGI RIAU MOU DENGAN UNIVERSITAS RIAU

DALAM RANGKA KEMITRAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI RIAU MELAKUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) DENGAN UNIVERSITAS RIAU,

1

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,Setia Untung Arimuladi,SH.M.Hum dan Rektor Universitas Riau Prof. Dr.Ir. Aras Mulyadi,DEA, rabu (11-03-2015) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Universitas Riau terkait dengan “ Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum, Bantuan Tenaga Ahli Serta Penyelesaian Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara”

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dalam sambutannya menyampaikan, Saya menyambut baik prakarsa Universitas Riau, untuk mengambil kebijakan yang proaktif, untuk melaksanakan program di bidang pembangunan dan penegakan hukum, yang dimulai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Universitas Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau.

Penandatangan kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat saling memberikan kontribusi dan meningkatkan pengetahuan hukum bagi pegawai dan mahasiwa dilingkungan Universitas Riau serta masyarakat di Propinsi Riau.

Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi: pendidikan dan pelatihan pengetahuan hukum bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Riau, pengkajian/penelitian dan pengabdian dibidang ilmu hukum, pelaksanaan penerangan dan penyuluhan hukum, bantuan tenaga ahli/akademisi dalam penyelesaian penanganan perkara, serta masalah perdata dan tata usaha negara.

Kita semua berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini, sepakat untuk membangun kerjasama yang positif dalam rangka pengembangan institusi Universitas Riau dan kejaksaan Tinggi Riau di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian bagi masyarakat, dan selain itu untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah korupsi melalui keluarga bagi civitas akademika Universitas Riau.

Kejaksaan Tinggi Riau sebagai salah satu lembaga birokrasi penegak hukum di daerah, akan selalu membantu dan melakukan koordinasi dengan Universitas Riau, serta pihak-pihak terkait lainnya. hal ini merupakan respon positif kejaksaan tinggi riau, untuk mendukung perguruan tinggi (Universitas Riau) dalam pembangunan pendidikan sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional.

Selesai penandatanganan MOU tersebut, acara dilanjutkan dengan talkshow hukum yang diliput oleh LPP TVRI RIAU-KEPRI dengan tema : “peran keluarga dalam pencegahan tindak pidana korupsi” meng hadirkan pembicara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi,SH.M.Hum dan Prof. Dr. Netti Herawati,M.Sc (Dosen FISIP Universitas Riau) dengan presenter Debi Ramona dari LPP TVRI RIAU- KEPRI.

Kajati Riau, dalam materi pemaparannya menyampaikan bahwa, menyadari bahwa hasil korupsi akan meracuni rohaniah anak dan keluarga harus ada dalam mindset orang tua bahwa korupsi adalah pekerjaan haram. Jika korupsi yang dilakukan itu menghasilkan uang dan digunakan untuk memberi makan anak dan istri, sesungguhnya ia telah membentuk keluarga yang bermental buruk, rohaniahnya rusak, sulit menerima kebenaran dan cenderung merasa senang dan nyaman melakukan hal-hal yang diharamkan. tegasnya mereka jauh dari hidayah Allah SWT.

Jangan mengukur segala sesuatu dengan materi. orang tua mesti mengajarkan kepada anaknya bahwa yang materi bukanlah tujuan (goal), tetapi sebagai sarana untuk mencapai tujuan. namun, terkadang orang tua tidak sadar bahwa apa yang ia lakukan telah mengajarkan kepada anaknya bahwa materi merupakan tujuan dan indikator utama dalam mencapai kesuksesan. misalnya, memberikan reward atau penghargaan kepada anak hanya dengan materi semata. jika anak meraih prestasi, maka orang tuanya memberi imbalan berupa uang. jika anak mau disuruh, juga diberi imbalan uang dan seterusnya. akibatnya, psikologis anak akan terbentuk dengan “segala sesuatu diukur dengan uang”.

Boleh saja reward yang diberikan berupa materi. namun mesti seimbang dengan mengoptimalkan spiritualitasnya. imbalan tidak hanya berupa uang, tetapi bisa berupa pujian, ucapan yang menyenangkan, atau dengan cara berbagi dengan sesama; anak yatim, fakir miskin dan sebagainya.

Begitu pula dengan memberikan arti tentang sukses, janganlah diukur dengan materi semata. ketika membimbing anak untuk bercita-cita, jangan hanya karena besarnya jumlah uang yang dihasilkan dari apa yang dicita-citakan. tetapi cita-cita tersebut dipilih karena dianggap profesi itu banyak memberi manfaat bagi orang lain, berperan eksis di tengah masyarakat, hidup bernilai dan diridhai Allah SWT.

Memberikan keteladan kepada keluarga. orang tua mesti menjadi teladan bagi anak-anaknya untuk tegas mengatakan tidak pada korupsi. orang tua senantiasa mem-berikan pemahaman kepada anaknya bahwa hidup yang bernilai bukanlah kemewahan, tetapi keteguhan hati dalam menjalankan nilai-nilai kebenaran.

Selain itu, korupsi tidak saja dipahami dari segi materi seperti mengambil uang yang bukan haknya. tetapi korupsi juga dapat terjadi pada waktu, atau korupsi waktu. hidup disiplin, menghargai waktu dan mengisinya dengan kegiatan positif merupakan hal penting yang mesti diajarkan oleh orang tua kepada anak-anaknya dengan penerapan, bukan teori semata.

Memberikan pemahaman kepada anak sejak dini bahwa korupsi adalah perbuatan tercela. orang tua hendaknya menanamkan ke­ben­cian terhadap korupsi. Selain itu, untuk me­nanam­kan kebencian ter­hadap korup­si, orang tua perlu me­negaskan bahwa ke­banggaannya sebagai orang tua bukanlah karena anak-anaknya kelak menjadi orang kaya-raya, tetapi ke­banggaan yang sebenarnya adalah ketika menyaksikan anak-anaknya menjadi orang yang shaleh, teguh memegang prinsip kebenaran. dengan begitu diharapkan mereka akan menjadi insan yang berprinsip, tidak mudah tergoda oleh pengaruh lingkungan yang rusak, termasuk korupsi yang seakan membudaya.

Sebuah hasil penelitian tentang pandangan seseorang terhadap integritas dan sikap antikorupsi menyatakan bahwa faktor keluarga berpengaruh sebanyak 83 persen responden . di urutan nomor dua, sebanyak 80 persen responden menganggap sistem pendidikan baik di sekolah ataupun di kampus mempengaruhi . hasil survei juga menyebutkan, sebanyak 74 persen responden berpendapat, tingkat integritas juga dipengaruhi oleh teman sepermainan. selain itu, 66 persen responden berpendapat tokoh/pemimpin turut mempengaruhi, dan sisanya selebriti dunia hiburan sebesar 33 persen. ini menunjukkan kalau   pendidikan antikorupsi ini harus dimulai sedini mungkin,” orangtua harus menjadi contoh yang baik terhadap anaknya. orangtua tidak boleh mencontohkan perbuatan-perbuatan koruptif, sekecil apapun perbuatan itu. sekolah dan perguruan tinggi, menurutnya, juga harus mulai mengajarkan nilai-nilai antikorupsi kepada anak didiknya.

Kesibukan orang tua sering menjadi penghalang terjadinya transfer life antara orang tua dengan anak-anak. pekerjaan yang banyak memaksa anak-anak harus diasuh oleh pembantu atau diantar ke tempat penitipan, sehingga tidak pernah terjalin komunikasi antara anak dengan orang tua. setelah anak beranjak makin besar, segala sesuatu dikerjakan oleh pembantu, uang ditransfer, maka tidak ada terjadi pertemuan yang rutin antara sesama keluarga.

Kasih sayang yang seharusnya diterima anak tergantikan dengan mainan untuk menghibur anak-anak, waktu senggang bercerita atau jalan sore dengan anak tergantikan dengan fasilitas yang bisa menemani anak-anak bermain seperti ps, internet, dll. tidak ada waktu untuk berdoa bersama keluarga sebelum tidur, atau ibadah yang lain. miskinnya nilai-nilai kehidupan dirampas oleh kekayaan materi yang hanya dinikmati secara pribadi dan sesaat.

Membiasakan hidup sederhana dalam keluarga juga menjadi latihan bagi anak-anak agar merasa puas dengan apa yang dia miliki, sehingga ia tidak mudah tergoda dengan kemewahan-kemewahan yang terus menerus ditawarkan oleh dunia. mengajarkan anak-anak untuk menabung sebagian dari uang jajan yang diberikan, belajar bersyukur, sabar, disiplin diharapkan tidak hanya diajarkan dengan kata-kata namun dengan teladan dari orang tua

Tidak kalah pentingnya adalah peran seorang ibu sekaligus sebagai seorang istri, sebuah survei menyatakan istri yang menerima saja uang yang diberikan suami tanpa harus mempertanyakan asal usulnya adalah sebanyak 32%. disinilah sebenarnya gerbang pertama untuk membendung perilaku koruptif aparat kejaksaan. apabila para istri menjadi filter setiap pemasukan suaminya yang diduga hasil tindak pidana korupsi maka sedikit banyak akan mengeliminir perilaku koruptif para suami. saat ini kita melihat banyak kasus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan istri tersangka baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Amandrasyah Arwan,SH.M.H, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Koordinator pada Kejati Riau sedangkan dari Universitas Riau hadir Wakil Rektor, para dekan, Dosen, ibu Dharma Wanita pada Universitas Riau dan para mahasiswa Universitas Riau.

Foto Kegiatan :

1

Penandatanganan Nota Kesepahaman


1
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Memberikan Penerangan Hukum

1
Sesi Talk Show Yang Bekerjasama Dengan TVRI

1
Sesi Tanya Jawab Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unri

1
Kajati Riau Wawancara Dengan TVRI Stasiun Riau

1
Foto Bersama Para Asisten dan Pembantu Rektor