Kuliah Umum Hukum Perdata “Eksistensi Hukum Adat dalam Membangun Hukum yang Berkeindonesiaan”

WhatsApp Image 2017-04-27 at 12.18.10 PM(5)

Telah berlangsung Kuliah Umum yang digagas oleh Bagian Hukum Perdata, Kamis 27 April 2017 di Gedung PKM-UR. Pemateri kali ini adalah seorang Dosen senior dari Universitas Gaja Mada, Dr. Djoko Sukisno, SH.,CN. Kegiatan ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh segenap Mahasiswa FH UR yang haus ilmu, terutama yang fokus pada Bagian Perdata khususnya Hukum Adat.

SONY DSC

Sesuai tema yang mengangkat tentang Hukum Adat, maka tak salah jika dalam pembuka juga ditampilkan tarian adat melayu sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu.

WhatsApp Image 2017-04-27 at 12.18.10 PM(4)Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dodi Haryono, SHI.,SH.,MH., yang menyambut baik diadakannya acara ini, agar dapat menambah wawasan Mahasiswa FH UR tentang Hukum Adat terkini.

Pemaparan materi dalam Kuliah Umum kali ini dipandu oleh Dr.Firdaus, SH.,MH. selaku moderator dimana sehari-hari beliau juga menjabat sebagai Wakil Dekan I FH UR.

WhatsApp Image 2017-04-27 at 12.18.10 PM(2)Acara berlangsung dengan lancar, narasumber menyampaikan dengan jelas tentang posisi Hukum Adat dalam Hukum Positif. Dijelaskan juga apa yang dimaksud dengan Hukum Adat, Hukum Adat yang sudah masuk dalam UU dan lain-lain. Di sesi tanya jawab Mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan untuk memuaskan rasa ingin tahu mereka mengenai materi yang disampaikan. IMG_9977

Sekitar pukul 11.00 WIB acarapun berakhir, semoga semua ilmu yang didapat dalam acara ini bisa memperkaya wawasan Mahasiswa FH UR ke depannya. [DS]

 

 

 

Apr 28, 2017 | Posted by in Berita | Comments Off on Kuliah Umum Hukum Perdata “Eksistensi Hukum Adat dalam Membangun Hukum yang Berkeindonesiaan”