Delegasi Fakultas Hukum Universitas Riau baru saja selesai mengikuti12th Indonesian National Round International Humanitarian Moot Court Competition yang merupakan sebuah perlombaan peradilan semu berkaitan dengan Hukum Humaniter Internasional berbasis pada International Criminal Court (ICC). Kasus yang diangkat pada kompetisi ini adalah membahas Prosecutor Vs General Gerard Vande.
Kegiatan ini ditaja oleh International Committee of Red Cross (ICRC) bekerjasama dengan Universitas Trisakti yang berlangsung pada 10-12 November 2017
Ini adalah kali pertamanya Universitas Riau mengikuti kompetisi ini. Berbagai persiapan dilakukan oleh Tim Fakultas Hukum Universitas Riau agar dapat menampilkan hasil yang maksimal.
Delegasi Fakultas Hukum Universitas Riau pada kompetisi ini ialah :
1. Rahmani Fitriah (Oralist 1)
2. Syafariah Rizqa (Oralist 2)
3. Wahyu Okta Prasetyo (Researcher)
4. Adi Tiara Putri, S.H.,M.H. (Coach)
5. Ledy Diana Putri, S.H.,M.H. (Adviser)
Berbagai akademisi dan praktisi hukum maupun dari internal ICRC sendiri berperan menjadi Juri (Your Excellency) pada kompetisi ini.
Sebanyak 17 tim terbaik bertanding pada kompetisi ini. Untuk Sumatera sendiri hanya diikuti oleh Universitas Syah Kuala, Universitas Riau dan Universitas Andalas.
Tim Fakultas Hukum Universitas Riau berkesempatan melawan Universitas Airlaingga Surabaya (berperan menjadi Defendant) dan melawan Universitas Islam Indonesia (berperan menjadi Prosecutor).
Kegiatan ini ditutup dengan didakannya gala dinner di Hotel Ciputra Jakarta. Pada kompetisi ini, secara tak disangka-sangka, Tim Fakultas Hukum Universitas Riau memenangkan penghargaan sebagai “The Best New Participant Award of 12th Indonesian National Round of International Humanitarian Law Moot Court Competition 2017”.
Semoga pencapaian pada kompetisi ini dapat menjadikan Tim Fakultas Hukum Universitas Riau lebih baik lagi kedepannya.