Sangketa tapal batas daerah masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai di Indonesia, banyak faktor yang menjadi akar persoalan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang tidak menyebutkan syarat-syarat dalam penentuan batas wilayah.
Di sisi lain bentuk penyelesaian telah di tentukan, salah satunya adalah pengujian Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka tentunya dalam hal ini menunjukkan adanya peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam kesempatan ini dan dengan kerjasama yang telah terjalin antar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Riau maka ditajalah Seminar Nasional kali ini dengan tema “Penyelesaian Batas Daerah Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kerja Sama Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Riau”, yang di hadiri langsung oleh yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yakni Bapak Dr. Anwar Usman, SH. MH dan Wakil Dekan I yakni Bapak Dr. Mexsasai Indra, SH. MH, sebagai Narasumber.
Peserta Seminar Nasional kali ini adalah seluruh stakeholder.
Seminar Nasional dengan tema “Penyelesaian Batas Daerah Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kerja Sama Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Riau”
