Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berfungsi sebagai unsur penunjang pelaksanaan pengkajian, pengembangan, serta penyebarluasan hukum ke masyarakat.
Kepengurusan :
1. Ketua : Dr. Mukhlis R, SH.,MH
2. Sekretaris : Setia Putra, SH.,MH
Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berfungsi sebagai unsur penunjang pelaksanaan pengkajian, pengembangan, serta penyebarluasan hukum ke masyarakat.
Kepengurusan :